E-KTP Berlaku Seumur Hidup



E-KTP



Jakarta - DPR akhirnya mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salahsatu poin penting yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013). Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkann berlaku seumur hidup," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, KTP elektronik yang memiliki chip di dalamnnya itu penting diatur dalam Undang-undang karena terkait identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kabupaten/kota.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salahhsatu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.

"Kalau kita berlakukan sistem yang lama satu KTP sekitar Rp 16 ribu. Kalau lima tahun diganti, penduduk Indonesia kan ini naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta (orang)," kata Gamawan Fauzi usai rapat paripurna.

"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta. Berarti 194 kali Rp 16 ribu. Nah karena itu ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita hemat," imbuhnya.

Ia menyatakan, dengan pemberlakuan seumur hidup maka tidak perlu lagi masyarakat mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, kecuali jika ada perubahan status yang dibutuhkan.

"Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya. Saya tinggal di Jakarta terus saya pensiunnya di Yogya, saya mau KTP Yogya. Nah hanya itu perubahan-perubahan yang dilayani," ujarnya.

"Tapi yang lain kalau tidak ada perubahan status, KTP akan berlaku seumur hidup," imbuh mantan Gubernur Sumbar itu.

Lantas bagaimana bila ada perubahan fisik, wajah jadi brewok dan keriput ?

"Chip dalam KTP-el itu merekam 2 jenis data, biometrik dan biodata. Biodata itu ada NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status jenis kelamin dan agama. Kalau biometrik itu merekam sidik jari, iris mata dan profil wajah, termasuk tanda tangan. Jadi kalau fisik berubah, ya masih ada sidik jari dan iris mata, nggak bisa nyamar lagi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud menjawab pertanyaan perubahan fisik dari pemegang KTP-el.

Hal itu dikatakan Restuardy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/11/2013). Dia menambahkan perubahan KTP-el dimungkinkan bila ada perubahan biodata.

"Kalau ada perubahan elemen data, misalnya migrasi (pindah), alamat saja kan yang berubah. Atau berubah status atau gelarnya, itu dimungkinkan membuat KTP yang baru. Yang berubah kan elemen di biodatanya saja. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap," kata Restuardy.

Restuardy kemudian merinci KTP-el bisa mengurus yang baru bila hilang, rusak, migrasi atau pindah termasuk ke provinsi lain, berubah status, pindah agama dan sebagainya. Namun NIK tetap memakai NIK yang sudah tercatat di KTP-el yang lama.

"Kalau mau mengurus lagi gratis," tegas Restuardy merujuk pada Pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok DPR pada Selasa lalu.

Restuardy merinci mengapa KTP-el ini akhirnya diputuskan seumur hidup. Pertama karena alasan efisiensi atau penghematan anggaran.

"Apabila kita memberlakukan KTP-el seumur hidup, negara menghemat Rp 4 triliun untuk 5 tahun. Tiap tahun ada 4 juta penduduk menginjak usia 17 tahun yang wajib KTP. Ini sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tuturnya.

Kedua, perkembangan teknologi dalam KTP-el, secara fisik sudah lebih baik, dilengkapi chip yang di dalamnya merekam biometri (sidik jari, iris mata, profil wajah dan tanda tangan) serta biodata (nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama dan status) warga. 

"Mengapa harus ganti tiap 5 tahun?" katanya.


0 comments:

Post a Comment