Cara Install Aplikasi Whatsapp Di Komputer

WhatsApp

Untuk teman-teman yang ingin mencoba aplikasi whatsapp tetapi handphonenya belum smartphone, jangan sedih karena sekarang ada caranya buat diinstall di kmputer.untuk itu kita menggunakan software yaitu "Bluestacks" apa itu Software ini adalah suatu device android yang bisa diinstall atau di play di PC,NOTEBOOK,LAPTOP atau semacamnya

Berikut ini Cara Install Aplikasi Whatsapp Di Komputer agar PC kamu bisa berwhatsapp ria.
  1. Download aplikasi "Bluestacks" = = > Di Sini
  2. Install "Bluestacks" di Komputer
  3. Setelah itu buka aplikasi "Bluestacks" dan akan ada 3 menu ditampilannya Yaitu My Apps , Top Apps dan Game
  4. Jika ingin install Whatsapp tinggal klik Icon "Kaca pembesar" (Seperti di Google) setelah itu  ketik "Whatsapp" tunggu sebentar dan terserah ingin download dari web mana, sama saja ko
  5. Jalanin Whatsappnya, nanti akan disuruh masukin nomor handphone (HP) anda yang digunakan, nanti Handphone anda akan dikirimkan SMS kode Verivikasi "WhatsApp" nya.


    BLUESTACKS JUGA BISA DIINSTALL APPS ANDROID LAINYA, KAYA LINE, KAKAOTALK, ATAU SEMACAMNYA, BISA JUGA NANTI BUAT BBM 
  Note : Untuk Aplikasi Bluestack ini system minimun requirementnya harus 2 GB ( RAM )

Adapun Software sejenis yaitu "Youwave" == Download Di Sini
 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Tips Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor-PKB-Bea Balik Nama-BBN.KB-Progresif-Estimasi
STNK
 
 Kali ini berbagi mengenai Tips / Cara Menghitung / Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor, BBN.KN (Bea Balik Nama), Pajak Progressif, dan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Telah banyak kita baca dari Website yang memberi tahu mengenai Bagaimana Cara Menghitung / Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor / PKB, Bea Balik Nama / BBN.KB,Pajak Progresif  / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNKyang mempunyai lebih dari 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor.
Hitungan dibawah ini hanya kisaran Nilai Biaya Estimasi yang dibebankan kepada pemilik Kendaraan Bermotor dan tidak bisa dijadikan patokan sebagai Hitungan yang Pasti secara Nominal Rupiah-nya, karena Polda mempunyai ketentuan bersama Samsat sebagai pemegang Wilayah untuk memberikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.

Kendaraan Bermotor. 
Adalah semua jenis kendaraan roda dua atau lebih, digunakan pada semua jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa penggerak mesin / motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak, termasuk alat-alat berat, misalnya : Wheel Loader, Truck Mixer Tandum, dll.

Kepemilikan. 
Hubungan hukum antara orang pribadi atau perusahaan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan dai dokumen yang sah termasuk BPKB.

DPP PKB. 
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor sesuai perda nomor 4 tahun 2003, adalah perkalian antara Nilai Jual Kembali Kendaraan Bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 
Harga Pasaran Umum.
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan berdasarkan :
isi silinder, penggunaan, jenis, merk, tahun pembuatan, berat, dll.
Besarnya Tarif (Perda nomor 4 tahun 2003) : 
Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
Kendaraan bermotor umum = 1%
Alat-alat berat = 0,5%

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Coba kita lihat kolom bagian Pajak atau Notice Pajak yang berwarna Coklat : Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :  - 10% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan pertama 
- 10% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan pertama
- 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan selanjutnya
- 1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan selanjutnya
- 0,3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan selanjutnya
- 0,1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan karena warisan
- 0,1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan karena warisan
- 0,03% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan karena warisan Rumus 

Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Tarif x 
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.
PKB                 : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual kendaraan tersebut. 

SWDKLLJ      : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar :
-Rp   35.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua).

-Rp 143.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat).
-Rp 163.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) dan diatas Roda (enam) / termasuk Kendaraan jenis besar/ Alat Berat.

*Data dapat berubah sewaktu-waktu.

Biaya Adm   : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama atau mutasi masuk bahasalainnya, baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000,- 

Tips Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor-PKB-Bea Balik Nama-BBN.KB-Progresif-Estimasi 
 
Contoh Notice Pajak Per-Tahun / Tahunan pada STNK

DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Apabila sudah jatuh tempo masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) belum melakukan perpanjangan, maka kita akan dikenakan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)  dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Perhitungannya sebagai berikut : Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ; Terlambat 5 hari, atau cuma 1 hari sudah dianggap atau sama dengan 1 tahun. Pada masing-masing wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun. 
Contoh :
- Terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ  (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan); 
besarnya Rp 35.000,- untuk motor roda 2,  dan Rp 143.000,- untuk mobil roda 4 ( tiap tahun bisa jadi ada perubahan / kenaikan harga ).
Contoh : Si "A" punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 230.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Si "A" akan dikenakan denda keterlambatan sebesar: ( Rp 230.000 x 25% x 6/12 ) + ( Rp 35.000 ) = Rp 63.750,- Total yang harus dibayar sebesar; Rp 230.000 + Rp 35.000 + Rp 63.750,- = Rp 328.750,- Pajak Progresif. Pajak Progresif awalnya dikenakan dengan maksud untuk mengendalikan laju lalu lintas yang semakin padat, terutama pada Kota-kota besar yang semakin hari semakin padat dan macet. 

Cara penghitungannya : (perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual

Contoh : Si "B" punya Mobil Xenia 1.000cc atas nama sendiri, beli mobil lagi ke-2 (dua) masuk pada Pajak Progressif ke-1 (satu), Pembelian mobil baru ke-2 (dua) Si "B" dengan harga off the road / faktur dari Dealer senilai = Rp 130.000.000. BBN KB = Rp 130.000.000 x 10% = Rp 13.000.000,-. Perhitungan PKB Progressif ke-1 (dua)  Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 1.5% = Rp 1.560.000,- Perhitungan PKB Progressif ke-2 (dua) = Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 2% = Rp 1.560.000,-Jadi untuk mobil kedua Si "B" berlaku Progresif yang masuk pada Kolom PKB  senilai = Rp 2.080.000,- begitu seterusnya. 
Jika Anda memiliki 1 (satu) mobil dan 2 (dua) motor maka mobil akan dikenakan pajak 1,5%. Sedangkan motor berlaku progresif (1,5% dan 2%). 

Demikian ulasan mengenai Cara Mengetahui Perhitungan / Menghitung Nilai / Nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Progresif / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNK mempunyai lebih dari 1 unit Kendaraan Bermotor dan Bea / Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN.KB).


Cara Menghitung Pajak Bermotor ONLINE

Caranya seperti ini :
  1. Untuk wilayah Jawa Tengah  klik disini 
  2. Untuk wilayah Jawa Timur     klik disini 
  3. Untuk wilayah Jawa Barat      klik disini 
  4. Untuk wilayah DKI Jakarta     klik disini
  5. Masukkan Nomor Kendaraan mu
  6. Klik OK
Untuk wilayah DKI Jakarta Bisa melalui Layanan SMS caranya [klik disini]



 
 
 
 
 
 
 

Cara Membuat Tanda Tangan Online

 
Contoh Signature

Berikut panduan Cara Membuat Tanda Tangan Online Di Blog: 

1. Buka alamat web ini www.mylivesignature.com , lalu klik "Click Here To Start" 
2.Lalu klik "Create Signature" 
3.Lalu pilih "Using the signature creation wizard" 
4.Tulis 1 kata atau 2 kata yang ingin sobat modif jadikan sebagai tanda tangan, lalu klik "next    step" 
5.Pilih jenis huruf , klik "next step" 
6.Pilih ukuran huruf, klik "next step" 
7.Pilih warna tanda tangan, klik "next step" 
8.Pilih slope (kemiringan / bentuk kemiringan tanda tangan) yang diinginkan klik "next step" 
9. Sekarang sudah jadi tuh.... 

Lalu bagaimana mengambil tanda tangan tersebut? Sangat mudah,,ikuti langkah-langkahnya di bawah ini: 

1. arahkan kursor ke tanda tangan 
2. klik kanan 
3. klik “simpan gambar dengan nama” atau “save image as” 
4. maka akan terdownload gambar tanda tangan tersebut 
5. Lalu up load gambar tersebut ke postingan 

Bisa juga dengan menggunakan cara berikut: 

1. arahkan kursor ke tanda tangan (tentunya sobat modif masih berada di situs tool tanda tangan ini) 
2. klik lihat gambar / view image 
3. maka akan tampil halaman yang isinya tanda tangan tersebut saja 
4. copy paste url-nya 

Done …...Semoga membantu



Pemeran Utama Fast & Furious Paul Walker Meninggal Dunia Karena Kecelakaan









Paul Walker
Kabar duka datang dari bintang film 'Fast & Furious', Paul Walker. Aktor yang berperan sebagai Brian O'Conner itu dikabarkan meninggal dunia di California pada Sabtu (30/11/2013) waktu setempat.

Paul meninggal dunia akibat kecelakaan mobil tunggal. Demikian dilansir TMZ, Minggu (1/12/2013).

Menurut beberapa saksi, Paul yang menumpang mobil Porsche GT3  yang dikemudikan temannya tiba-tiba lepas kendali dan menabrak sebuah pohon. Mobil sport tersebut langsung habis terbakar.

Paul tidak sendiri dalam mobil tersebut, ia bersama temannya Roger Rodas. Namun, keduanya langsung meninggal di tempat. 

Paul Dan Roger

Kecelakaan seusai menghadiri acara amal yang digelar untuk mengumpulkan dana dalam membantu korban puting beliung Haiyan

Paul meninggal dunia di usianya yang ke-40. Paul diketahui tengah syuting untuk seri ketujuh film 'Fast & Furious'.

Lahir           : 12 September 1973 Di Glendale, California, United States
Meninggal  : 30 November 2013 Di Valencia, California, United States
Tinggi         : 6' 2'' (  1.88 m)
Istri             : Rebecca
Anak          : Meadow Walker
Upcoming Movie : Fast & Furious 7



Berikut  Beberapa Foto Kecelakaan Paul Walker :



 


 

 

Berikut Beberapa Film Yang dibintangi Oleh Paul Walker :


2014
2014

2013

2013

2007
 
2013

2013
2011
Fast Dan Furious 2001




2009
2003       
2005
2010 
2006
2006
2001

2007